Salfamedia.com, Klaten – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten terpaksa membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan hutan kota Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Jumat (29/1/2016). Pembongkaran dilakukan lantaran keberadaan lapak PKL diduga sering digunakan sebagai tempat mesum.
Pembongkaran lapak PKL dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. Setidaknya ada enam lapak PKL dibongkar paksa petugas Satpol PP. Selain lapak PKL, petugas juga membongkar susunan bambu yang menutupi saluran irigasi.
Penertiban itu disaksikan langsung Pejabat (Pj) Bupati Klaten Jaka Sawaldi, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Purwanto Anggono Cipto, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tajudin Akbar, dan sejumlah pejabat lainnya.
Pj Bupati Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan, pembongkaran sejumlah lapak PKL di hutan kota dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat bahwa lokasi itu sering digunakan hal-hal yang negatif. Misalnya untuk mesum, dan minum minuman keras (miras).
Dari laporan itu maka Pemkab Klaten menindaklanjuti dengan melakukan pembersihan dan penertiban kawasan hutan kota dari bangunan atau lapak PKL. Hutan kota dikembalikan sesuai fungsinya yakni sebagai ruang terbuka hijau.
“PKL boleh berjualan di kawasan hutan kota, tapi untuk lokasinya akan dibuatkan tempat tersendiri dengan penataan yang lebih rapi. Sebab kalau lapak berkeliaran seperti ini akan mengganggu pemandangan,” ujar Jaka Sawaldi.
Kepala Satpol PP Klaten, Slamet Widodo, menambahkan, penertiban lapak PKL dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Ketertibam dan Keindahan (K3). Selain melanggar Perda, aktivitas PKL di pinggir jalan hutan kota sering memancing pengguna jalan untuk mampir, sehingga memacetkan lalu-lintas.